Inilah 5 Zat Berbahaya yang Dilarang dalam Kosmetik



Hai Bunda!

Bunda rajin ke salon atau dokter kecantikan? Atau lebih senang membeli kosmetik dan perawatan kulit untuk di rumah? Hmm… wanita mana sih yang tidak senang merawat dirinya, apalagi Bunda yang selalu ingin tampil cantik di depan suami, iya kan? Sudah tambah cantik, dipuji suami, berpahala lagi!

Namun, Bunda harus lebih waspada, karena telah banyak beredar kosmetik dan skin care yang berada di luar pengawasan BPOM RI dan atau LPPOM. Jadi, sebelum menggunakan atau membeli kosmetik lebih baik Bunda mengetahui zat-zat apa yang terlarang dalam kosmetik keseharian kita. Karena efek jangka panjangnya yang sangat berbahaya bagi tubuh kita lho, bahkan sampai keturunan kita bisa juga terkena dampaknya.

Berdasarkan public warning BPOM dari tahun ke tahun, beberapa zat kimia yang terlarang dan berbahaya diantaranya adalah:

Merkuri (Hg) atau Air Raksa

Merkuri biasanya digunakan dalam kosmetik yang berfungsi sebagai pemutih kulit. Efek untuk memutihkannya memang sangat cepat jika kosmetik tersebut mengandung merkuri yang cukup tinggi. Padahal, merkuri ini sangat berbahaya karena ia adalah racun yang tidak memiliki penawarnya. Pemakaian merkuri dalam kosmetik sebenarnya dapat menimbulkan gangguan-gangguan kulit seperti alergi kulit, bintik-bintik hitam, iritasi, pengelupasan kulit, dan perubahan warna kulit. Jika dosisnya tinggi dan dipakai dalam efek yang panjang dapat menyebabkan kerusakan ginjal, otak, dan merusak perkembangan janin sehingga dilahirkan cacat. Merkuri juga merupakan zat penyebab kanker (karsinogenik) pada manusia.

Merkuri adalah racun bagi tubuh manusia dan akan terakumulasi dalam tubuh sehingga sulit dikeluarkan. Dalam proses pengeluarannya merkuri akan terserap kembali di usus besar sehingga perlahan-lahan akan merusak organ-organ vital yang lainnya. Dalam sebuah penelitian, jumlah merkuri sebanyak 0,01 ppm dalam tubuh manusia sehingga dapat menyebabkan kemandulan. Jadi, tidak aada toleransi sedikit pun bagi merkuri masuk ke dalam tubuh manusia.

Hidroquinon (Hq) > 2%

Hidroquinon adalah tergolong obat keras yang harus digunakan hanya berdasarkan resep dokter, dengan batasan dosis tidak lebih besar dari 2%. Bahaya hidroquinon yang lebih dari dosis dan tanpa pengawasan dokter dapat menyebabkan iritasi dan rasa terbakar pada kulit, kelainan pada ginjal (nephropathy), kanker darah (leukemia), dan kanker sel hati (hepatocellular adenoma). Hidroquinon dilarang kandungannya dalam kosmetikkk yang dijual bebas karena berbahaya jika digunakan dalam jangka panjang.

Tretinoin atau Retinoic Acid

Tretinoin atau Retinoic Acid atau Asam Retinoat juga termasuk ke dalam golongan obat keras. Penggunaan zat kimia ini harus dengan resep dokter. Bahaya dari penggunaan zat ini adalah dapat menyebabkan kulit kering, rasa terbakar, teratogenik (kecacatan pada bayi), dll.

Zat Warna Rhodamin B

Bahan pewarna merah K.10 (Rhodamin B) merupakan zat warna sintetis yang umumnya digunakan sebagai zat warna kertas, tekstil, atau tinta. Zat ini tentu saja berbahaya bagi kulit karena tidak diperuntukkan untuknya. Zat iini dapat menyebabkan iritasi pada saluran pernafasan dan merupakan zat karsinogenik yang dapat menyebabkan kanker. Bahkan Rhodamin dalam konsentrasi yang tinggi dapat menyebabkan kerusakan pada hati.

Diethylene Glycol (DEG)

Diethylene Glycol (DEG) adalah zat racun bagi tubuh manusia juga hewan, karena dapat menyebabkan depresi sistem syaraf pusat, keracunan pada hati, dan gagal ginjal. Bahkan kasus di beberapa negara, zat ini telah banyak menyebabkan kematian. Oleh karena itu zatnya terlarang dipakai dalam kosmetik.

Itulah lima zat kimia berbahaya dan terlarang dalam kosmetik. Semua zat tersebut adalah racun bagi tubuh yang dapat menyebabkan efek samping berbahaya untuk jangka panjang. Sudah amankah kosmetik Bunda? Yuk mari lebih cermat dan pintar dalam memilih kosmetik, karena pemilihan kosmetik yang tidak tepat akan menyebabkan bahaya yang besar bagi tubuh kita ke depannya.

Semoga bermanfaat  J

Share this:

CONVERSATION

0 comments:

Post a Comment