Inilah 5 Zat Berbahaya yang Dilarang dalam Kosmetik
Hai Bunda!
Bunda rajin ke salon atau dokter kecantikan? Atau lebih
senang membeli kosmetik dan perawatan kulit untuk di rumah? Hmm… wanita mana
sih yang tidak senang merawat dirinya, apalagi Bunda yang selalu ingin tampil
cantik di depan suami, iya kan? Sudah tambah cantik, dipuji suami, berpahala
lagi!
Namun, Bunda harus lebih waspada, karena telah banyak
beredar kosmetik dan skin care yang
berada di luar pengawasan BPOM RI dan atau LPPOM. Jadi, sebelum menggunakan
atau membeli kosmetik lebih baik Bunda mengetahui zat-zat apa yang terlarang
dalam kosmetik keseharian kita. Karena efek jangka panjangnya yang sangat
berbahaya bagi tubuh kita lho, bahkan sampai keturunan kita bisa juga terkena
dampaknya.
Berdasarkan public
warning BPOM dari tahun ke tahun, beberapa zat kimia yang terlarang dan
berbahaya diantaranya adalah:
Merkuri (Hg) atau Air
Raksa
Merkuri biasanya digunakan dalam kosmetik yang berfungsi
sebagai pemutih kulit. Efek untuk memutihkannya memang sangat cepat jika
kosmetik tersebut mengandung merkuri yang cukup tinggi. Padahal, merkuri ini
sangat berbahaya karena ia adalah racun yang tidak memiliki penawarnya.
Pemakaian merkuri dalam kosmetik sebenarnya dapat menimbulkan gangguan-gangguan
kulit seperti alergi kulit, bintik-bintik hitam, iritasi, pengelupasan kulit,
dan perubahan warna kulit. Jika dosisnya tinggi dan dipakai dalam efek yang
panjang dapat menyebabkan kerusakan ginjal, otak, dan merusak perkembangan
janin sehingga dilahirkan cacat. Merkuri juga merupakan zat penyebab kanker
(karsinogenik) pada manusia.
Merkuri adalah racun bagi tubuh manusia dan akan
terakumulasi dalam tubuh sehingga sulit dikeluarkan. Dalam proses
pengeluarannya merkuri akan terserap kembali di usus besar sehingga
perlahan-lahan akan merusak organ-organ vital yang lainnya. Dalam sebuah
penelitian, jumlah merkuri sebanyak 0,01 ppm dalam tubuh manusia sehingga dapat
menyebabkan kemandulan. Jadi, tidak aada toleransi sedikit pun bagi merkuri
masuk ke dalam tubuh manusia.
Hidroquinon (Hq) >
2%
Hidroquinon adalah tergolong obat keras yang harus digunakan
hanya berdasarkan resep dokter, dengan batasan dosis tidak lebih besar dari 2%.
Bahaya hidroquinon yang lebih dari dosis dan tanpa pengawasan dokter dapat
menyebabkan iritasi dan rasa terbakar pada kulit, kelainan pada ginjal
(nephropathy), kanker darah (leukemia), dan kanker sel hati (hepatocellular
adenoma). Hidroquinon dilarang kandungannya dalam kosmetikkk yang dijual bebas
karena berbahaya jika digunakan dalam jangka panjang.
Tretinoin atau
Retinoic Acid
Tretinoin atau Retinoic Acid atau Asam Retinoat juga
termasuk ke dalam golongan obat keras. Penggunaan zat kimia ini harus dengan
resep dokter. Bahaya dari penggunaan zat ini adalah dapat menyebabkan kulit
kering, rasa terbakar, teratogenik (kecacatan pada bayi), dll.
Zat Warna Rhodamin B
Bahan pewarna merah K.10 (Rhodamin B) merupakan zat warna
sintetis yang umumnya digunakan sebagai zat warna kertas, tekstil, atau tinta.
Zat ini tentu saja berbahaya bagi kulit karena tidak diperuntukkan untuknya.
Zat iini dapat menyebabkan iritasi pada saluran pernafasan dan merupakan zat
karsinogenik yang dapat menyebabkan kanker. Bahkan Rhodamin dalam konsentrasi
yang tinggi dapat menyebabkan kerusakan pada hati.
Diethylene Glycol
(DEG)
Diethylene Glycol (DEG) adalah zat racun bagi tubuh manusia
juga hewan, karena dapat menyebabkan depresi sistem syaraf pusat, keracunan
pada hati, dan gagal ginjal. Bahkan kasus di beberapa negara, zat ini telah
banyak menyebabkan kematian. Oleh karena itu zatnya terlarang dipakai dalam
kosmetik.
Itulah lima zat kimia berbahaya dan terlarang dalam
kosmetik. Semua zat tersebut adalah racun bagi tubuh yang dapat menyebabkan
efek samping berbahaya untuk jangka panjang. Sudah amankah kosmetik Bunda? Yuk
mari lebih cermat dan pintar dalam memilih kosmetik, karena pemilihan kosmetik
yang tidak tepat akan menyebabkan bahaya yang besar bagi tubuh kita ke
depannya.
Semoga bermanfaat J
0 comments:
Post a Comment